Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pria berinisial AN alias Gatot (32 tahun), yang kedapatan menjual psikotropika hasil pura-pura berobat dan menebus resep ke dokter.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Drs. Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H. di Kota Bogor, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (12/8/2024) di kediamannya di Kelurahan Sukasari, Kota Bogor.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua butir psikotropika jenis Riklona, 27 butir pil psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dan uang penjualan sebesar Rp30 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka, obat psikotropika tersebut didapat dengan cara pura-pura berobat.
“Resep obat dari dokter ditebus, setelah itu obatnya diperjual belikan dengan harga per butir rata-rata Rp25 ribu sampai dengan Rp30 ribu,” jelasnya.