No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Tewas

Agustus 31, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Tewas

Polres Sukabumi menangkap dua oknum pelajar dari salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Cicug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar SMPN 1 Cicurug berinisiak MG pada Rabu (28/8) hingga korban tewas.

Kapolres Sukabumi menerangkan bahwa Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya sedang berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.

Dari kejauhan MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya, karena takut MG bersama rekannya kemudian balik arah untuk melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.

Namun sayangnya korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG. Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan.

Baca Juga  Anggota DPRD Jabar Apresiasi Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Resbob

Usai menganiaya, kedua tersangka kemudian melarikan diri.

Para pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian, para pelaku juga masih berstatus di bawah umur, sehingga proses hukum yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dari Kejadian tersebut, Kapolres Sukabumi menghimbau kepada seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak termasuk media sosial, rekan dan tempat bermain.

ShareTweetSend
Previous Post

POLRES BOGOR BERSAMA 3 PILAR LAKSANAKAN PENGAMANAN PENDAFTARAN TERAKHIR PASLON BERJALAN BAIK, LANCAR DAN KONDUSIF

Next Post

Sinergi TNI-POLRI Guna Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak di Kuningan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.