Polres Sukabumi menangkap dua oknum pelajar dari salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Cicug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar SMPN 1 Cicurug berinisiak MG pada Rabu (28/8) hingga korban tewas.
Kapolres Sukabumi menerangkan bahwa Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya sedang berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.
Dari kejauhan MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya, karena takut MG bersama rekannya kemudian balik arah untuk melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.
Namun sayangnya korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG. Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan.
Usai menganiaya, kedua tersangka kemudian melarikan diri.
Para pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian, para pelaku juga masih berstatus di bawah umur, sehingga proses hukum yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari Kejadian tersebut, Kapolres Sukabumi menghimbau kepada seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak termasuk media sosial, rekan dan tempat bermain.