Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus delapan tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat berbeda yakni kontrakan di Kecamatan/Kabupaten Subang, dan pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Para tersangka kasus curanmor dengan TKP kontrakan yakni S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi mengatakan delapan tersangka terkait dengan dua kasus curnamor.
“TKP di kontrakan, tersangkanya lima orang terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati dan penadah. TKP Pesawahan tersangka tiga orang terdiri dari eksekutor, joki dan penadah,” ucapnya, Jumat (6/9/2024).
Dari delapan tersangka itu disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana beraksi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara