Senyum bahagia Penjual Roti di Subang, Motor yang hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Rasa bahagia terpancar dari wajah Mela Febriyanti, pedagang roti yang motornya dibawa kabur pelaku yang tak lain adalah pembeli dagangannya. Motor Yamaha NMax warna navy yang dicuri tersebut akhirnya bisa kembali ke tangannya, Jumat (6/9/2024) pagi, yang diserahkan langsung oleh Kapolres Subang.

 

Mela Febriyanti mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Subang yang sudah bertindak cepat menanggapi laporannya hingga pelaku yang membawa kabur motornya berhasil dibekuk kurang dari 24 jam.

 

“Alhamdulillah bahagia banget motor kesayangan saya bisa kembali setelah dibawa kabur oleh pelaku yang berpura-pura COD beli dagangan saya di taman kodim seminggu lalu,” ucapnya.

 

Motor ini sudah dikembalikan oleh jajaran Polres Subang, diserahkan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

 

“Sekali lagi terima kasih Pak Kapolres Subang sudah berhasil nangkap pelaku yang bawa kabur motor saya, dengan modus COD beli dagangan saya, kemudian meminjam motor untuk ambil uang ke ATM, ternyata malah bawa kabur motor saya,” ungkapnya.

 

Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap FW (40), warga Dusun Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

 

“Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (6/9/2024).

 

Menurut Kapolres, pelaku nekat menipu seorang wanita pedagang roti dengan modus pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jabar Siagakan 51 Mobil Derek Selama Mudik Lebaran

 

“Korban kemudian setelah bertemu pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang lalu membawa kabur motor korban,” ucapnya.

 

Dalam kasus ini, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan hasil interogasi bahwa pelaku sering melakukan aksinya di beberapa lokasi, khususnya wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu. Selanjutnya, Penyidik menetapkan FW (40) sebagai tersangka.

 

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang beralamatkan Gang Rambang, Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Masih kata Kapolres Subang, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban. Kemudian setelah bertemu, pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang.

 

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/ Pelapor,” katanya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang dan terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Kapolres Subang juga menghimbau kepada masyarakat Subang agar tak mudah percaya terhadap siapapun yang baru dikenal.

 

“Hati-hati menggunakan medsos, jangan mudah percaya dan mau dibujuk rayu oleh orang yang baru kita kenal khususnya di medsos apalagi kita meminjamkan sesuatu kepada orang yang baru kita kenal, karena sangat berbahaya dan orang tersebut bisa menipu kita, jadi tetap waspada karena saat ini banyak kasus penipuan memanfaatkan medsos,” pungkasnya.