No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap 20 Tersangka Dalam Waktu 12 Hari

September 14, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polresta Bandung Tangkap 20 Tersangka Dalam Waktu 12 Hari

 

Kurun waktu 12 hari, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak puluhan tersangka dan barang bukti kendaraan hasil curian juga turut diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

“Kurun waktu 12 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024, kami bisa mengamankan 20 tersangka,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 13 September 2024.

“29 unit motor dengan berbagai jenis nanti akan diinformasikan jenis-jenis merk apa saja,” ujarnya.

“Barang bukti mobilnya itu 3 unit, 3 unit kendaraan roda 4 dan 29 unit kendaraan roda 2,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku beragam, diantaranya melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Ratusan Personel Polres Cirebon Kota Amankan Perayaan Imlek 2576

“Kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu,” tuturnya.

“Kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan kepenadahnya,” jelasnya.

Kusworo pun menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 12 hari kebelakang dapat mendatangi Polresta Bandung.

“Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung,” ujarnya.

“Dan barang siapa yang nanti kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,***

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Widasari Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada Serentak

Next Post

Polresta Bogor Kota Gencarkan Blue Light Patrol untuk Tertib Lalu Lintas

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.