No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

September 14, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

Polres Cianjur meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J (33) ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.

“kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku termasuk alamat tempat tinggalnya,” Ujar Kasat Narkoba, Jumat (13/9/2024).

Pada hari yang sama,  jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamanan pelaku yang kebetulan sedang berada di kedaiamannya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong coklat di kamarnya.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”  ujar Kasat Narkoba

Baca Juga  Wakapolres Cirebon Kota Lakukan Pengecekan Tahanan di Polsek Utbar dan Kesambi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu, ia berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai

Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, J mendapatkan uang sekitar 1 juta. “Sekali mengedarkan dia dapat keuntungan Rp 1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” kata dia.

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil menjual sabu itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Gencarkan Blue Light Patrol untuk Tertib Lalu Lintas

Next Post

Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

BeritaTerkait

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut
Berita

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut

Mei 22, 2025
Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga
Berita

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Mei 22, 2025
Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat
Berita

Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut
Berita

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut

Mei 22, 2025

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Mei 22, 2025
Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Mei 22, 2025
Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Mei 22, 2025
Kapolres Indramayu Beri Dukungan Moril, Takziah untuk Keluarga AIPTU H. Catiman

Kapolres Indramayu Beri Dukungan Moril, Takziah untuk Keluarga AIPTU H. Catiman

Mei 22, 2025
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 22, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.