No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

September 14, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Sat Res Narkoba Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

Polres Cianjur meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J (33) ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.

“kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku termasuk alamat tempat tinggalnya,” Ujar Kasat Narkoba, Jumat (13/9/2024).

Pada hari yang sama,  jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamanan pelaku yang kebetulan sedang berada di kedaiamannya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong coklat di kamarnya.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”  ujar Kasat Narkoba

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu 39,57 Gram, Dua Perempuan Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu, ia berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai

Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, J mendapatkan uang sekitar 1 juta. “Sekali mengedarkan dia dapat keuntungan Rp 1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” kata dia.

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil menjual sabu itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Gencarkan Blue Light Patrol untuk Tertib Lalu Lintas

Next Post

Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.