Mantan Kades Di Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo

Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan AS (54 tahun), mantan Kepala Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

 

AS diringkus di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024) dini hari.ia diduga menyalahgunakan jabatannya dan menggelapkan dana desa senilai lebih dari Rp 200 juta yang bersumber dari APBN.

 

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara sebesar RP. 201.192.053 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah),” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Sabtu (21/9/2024).

 

Polres Sukabumi Kota telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa ini dan telah melakukan peanggilan terhadap AS sebanyak dua kali. Namun, AS tidak mengindahkan panggilan tersebut dan diduga melarikan diri.

 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan peanggilan sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan atau tidak hadir memenuhi panggilan. maka dari itu, dapat diindikasikan bahwa tersangka melarikan diri dan sudah tidak tinggal di kediamannya,” terangnya.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada Serentak 2024

“Alhamdulilah pada hari Selasa, (17/9/2024) sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka A.S dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, dari AS Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.” pungkasnya.

 

Saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia terancam pasal 2 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang – undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.