Polres Subang ungkap Kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi dengan cara Penyuntikan

Avatar photo

Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengungkap tindak pidana pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut terjadi pada 6 September 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Polisi mengamankan empat tersangka, yakni MSR, RDH, HC, dan FR.

“Tersangka utamanya adalah MRS sebagai pemilik usaha atau pemilik pangkalan yang juga penyedia bahan baku dan peralatan pengoplosan gas tersebut,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (24/9/2024).

Sedangkan RDA, YC, dan FR berperan sebagai operator penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yakni ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

“Dilakukan sejak pertengahan tahun 2024 atau sekitar bulan Mei hingga Agustus. Namun penyuntikan tidak dilakukan setiap hari,” katanya.

Dari hasil bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan,” ucap Ariek.

Ariek mengatakan, pengungkapan kasus pemindahan gas elpiji tersebut merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada 2024 ini.

Baca Juga  Jaga Integritas, Polres Ciko Gelar Tes Urine Personel Si Propam

Satreskrim Polres Subang mengamankan alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang sudah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.

“Selain itu juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan puluhan tabung 50 kg, ratusan buah cup seal atau tutup gas, raber seal LPG, alat suntik elpiji dan timbangan digital, serta satu mobil pikap,” tuturnya.

Atas perbuatannya, empat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.

“Pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ucapnya.

Atas terungkapnya kasus ini, Ariek menegaskan dan mengultimatum siapapun pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang, maka akan ditindak tegas.

“Selain merugikan negara dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat karena berpotensi terjadi ledakan saat dilakukan pengoplosan gas tersebut,” ucap Ariek.