No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

September 25, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

Penjual tape keliling pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial GG berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polres Sumedang.

Seorang pria penjual peuyeum atau tape menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Kecamatan Tanjungsari. Aksi bejat pelaku tersebut terekam CCTV, dan sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Agustus 2024 lalu.

Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku diduga tengah merayu korbannya di sebuah gang sempit. Pelaku berinisial GG (44) kemudian tampak membawa pelaku ke depan sebuah rumah, kemudian meraba-raba dan menciumi korban. Tak berselang lama, pelaku dengan cara yang sama juga melakukan perbuatan bejatnya ke korban lainnya.

Usai kejadian kedua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan mereka berdua merasa trauma. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung berupaya mengejarnya. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga  Satuan Samapta Polres Garut Jamin Keamanan Dan Kenyamanan Aksi Audensi Di Sekda Kabupaten Garut

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kejadian pencabulan terhadap YAP dan ANA dilakukan GG pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 bertempat di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

“Untuk tersangka ditangkap pada hari itu juga oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” Jelas Kapolres Sumedang..

Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

ShareTweetSend
Previous Post

Masuki Masa Kampanye, Polresta Bogor Kota Terjunkan 40 Personel Jadi Pengawal Cawalkot dan Wakilnya

Next Post

HUT Lantas Ke-69, Satlantas Polres Garut Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

BeritaTerkait

Satbrimob Polda Jabar Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat
Berita

Satbrimob Polda Jabar Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat

Juni 13, 2025
Penuh Haru dan Bangga, Dra. Eli Sri Wahyuni Terima Apresiasi Jelang Purna Bakti dari Polda Jabar
Berita

Penuh Haru dan Bangga, Dra. Eli Sri Wahyuni Terima Apresiasi Jelang Purna Bakti dari Polda Jabar

Juni 13, 2025
Polda Jabar Gelar Bakti Sosial untuk Kaum Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Polda Jabar Gelar Bakti Sosial untuk Kaum Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 13, 2025

Berita Terbaru

Satbrimob Polda Jabar Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat
Berita

Satbrimob Polda Jabar Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat

Juni 13, 2025

Penuh Haru dan Bangga, Dra. Eli Sri Wahyuni Terima Apresiasi Jelang Purna Bakti dari Polda Jabar

Penuh Haru dan Bangga, Dra. Eli Sri Wahyuni Terima Apresiasi Jelang Purna Bakti dari Polda Jabar

Juni 13, 2025
Polda Jabar Gelar Bakti Sosial untuk Kaum Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jabar Gelar Bakti Sosial untuk Kaum Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 13, 2025
Polda Jabar Berbagi Kebahagiaan dengan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jabar Berbagi Kebahagiaan dengan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Juni 13, 2025
Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Berbagi Manfaat untuk Masyarakat

Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Berbagi Manfaat untuk Masyarakat

Juni 13, 2025
Razia Gabungan Polda Jabar di Tujuh Tempat Hiburan Malam Bandung, Dua Pemandu Lagu Positif Narkoba

Razia Gabungan Polda Jabar di Tujuh Tempat Hiburan Malam Bandung, Dua Pemandu Lagu Positif Narkoba

Juni 13, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.