Berita  

Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

Avatar photo

Penjual tape keliling pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial GG berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polres Sumedang.

Seorang pria penjual peuyeum atau tape menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Kecamatan Tanjungsari. Aksi bejat pelaku tersebut terekam CCTV, dan sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Agustus 2024 lalu.

Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku diduga tengah merayu korbannya di sebuah gang sempit. Pelaku berinisial GG (44) kemudian tampak membawa pelaku ke depan sebuah rumah, kemudian meraba-raba dan menciumi korban. Tak berselang lama, pelaku dengan cara yang sama juga melakukan perbuatan bejatnya ke korban lainnya.

Usai kejadian kedua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan mereka berdua merasa trauma. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung berupaya mengejarnya. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Kapolres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kejadian pencabulan terhadap YAP dan ANA dilakukan GG pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 bertempat di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

“Untuk tersangka ditangkap pada hari itu juga oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” Jelas Kapolres Sumedang..

Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.