No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, Polsek Panyileukan Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bandung: Pelaku Ditangkap, Korban Ditemukan Selamat!

September 26, 2024
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Bravo Polri, Polsek Panyileukan Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bandung: Pelaku Ditangkap, Korban Ditemukan Selamat!

Kejahatan penculikan anak kembali terjadi di Kota Bandung. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan korban berhasil diselamatkan.

Peristiwa penculikan terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Borma Cipadung, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Korbannya adalah seorang anak perempuan bernama N S P.

Pelaku penculikan, yang mengaku bernama S H alias S, menggunakan modus berpura-pura mengajak anak korban untuk membeli makanan. Pelaku kemudian berkata kepada istri pelapor bahwa dirinya sudah berjanji membelikan makanan, dan pelapor pun mengizinkan dengan syarat istri pelapor ikut.
Pelaku kemudian mengajak pelapor dan anak korban ke sebuah mall. Istri pelapor disuruh ganti baju oleh pelaku di Borma. Saat istri pelapor sedang berada di toilet untuk berganti baju, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur anak korban.

Baca Juga  Polres Ciamis Gencarkan Pemberantasan Premanisme dan Geng Motor Sesuai Maklumat Kapolda Jabar

Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan di TKP. Secara kebetulan, pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya bersama pelaku ketika pergi ke Borma Cipadung. Sopir angkot mengingat pelaku turun di gang samping KFC Griya Ujungberung.

Petugas Reskrim Polsek Panyileukan langsung melakukan pencarian di sekitar gang tersebut dan menanyakan kepada warga sekitar. Akhirnya, pelaku dan korban berhasil ditemukan di salah satu rumah kontrakan. Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polsek Panyileukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00.

ShareTweetSend
Previous Post

Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO: “Harapan Baru untuk Perlindungan Perempuan dan Anak”

Next Post

KPAI Sambut Baik Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri: “Harapan Baru untuk Perlindungan Anak”

BeritaTerkait

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026
Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Maksimalkan Lahan Produktif di Tiap Polsek, Polres Tasikmalaya Targetkan Swasembada Jagung Skala Besar

Januari 30, 2026

Cegah Korban Baru, Polres Cimahi Sterilisasi Lokasi Bencana Longsor Pasirlangu dan Perketat Akses Jalur Evakuasi

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.