Bravo Polri, Polsek Panyileukan Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bandung: Pelaku Ditangkap, Korban Ditemukan Selamat!

Avatar photo

Kejahatan penculikan anak kembali terjadi di Kota Bandung. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan korban berhasil diselamatkan.

Peristiwa penculikan terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Borma Cipadung, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Korbannya adalah seorang anak perempuan bernama N S P.

Pelaku penculikan, yang mengaku bernama S H alias S, menggunakan modus berpura-pura mengajak anak korban untuk membeli makanan. Pelaku kemudian berkata kepada istri pelapor bahwa dirinya sudah berjanji membelikan makanan, dan pelapor pun mengizinkan dengan syarat istri pelapor ikut.
Pelaku kemudian mengajak pelapor dan anak korban ke sebuah mall. Istri pelapor disuruh ganti baju oleh pelaku di Borma. Saat istri pelapor sedang berada di toilet untuk berganti baju, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur anak korban.

Baca Juga  Peringatan Nuzulul Qur'an 1445 H Tahun 2024, Kapolda Jabar : Momentum Penguatan Spiritual, Moral dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan di TKP. Secara kebetulan, pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya bersama pelaku ketika pergi ke Borma Cipadung. Sopir angkot mengingat pelaku turun di gang samping KFC Griya Ujungberung.

Petugas Reskrim Polsek Panyileukan langsung melakukan pencarian di sekitar gang tersebut dan menanyakan kepada warga sekitar. Akhirnya, pelaku dan korban berhasil ditemukan di salah satu rumah kontrakan. Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polsek Panyileukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00.