Polres Cianjur Tangkap Penjual Siomay yang Diduga Edarkan Narkoba

Avatar photo

Modus peredaran obat-obatan terlarang makin beragam. Kali ini, Polres Cianjur menangkap pelaku pengedar narkoba yang menyamar sebagai penjual siomay. Aksi ini terbongkar saat Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Cianjur melakukan razia minuman keras (Miras) dan obat-obatan terlarang pada Selasa (24/9) malam.

“Saat melakukan imbauan terhadap pemuda yang berkumpul, kami menemukan seorang penjual siomay yang mencurigakan,” kata KBO Satsamapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda.

Setelah diperiksa dan digeledah, ternyata di dalam tas penjual tersebut ditemukan beberapa butir obat-obatan terlarang, dan sebagian ditemukan di dalam gerobak siomay.

“Kami mengamankan penjual siomay tersebut yang berinisial R (29) dengan barang bukti yang diamankan di antaranya 215 butir tramadol, dan 36 butir hexymer,” paparnya.

Baca Juga  Polres Indramayu Gelar Apel Latihan Kontijensi, Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Lancar

Modus ini menunjukkan betapa licinnya para pelaku peredaran narkoba dalam menjalankan aksi mereka. Mereka berusaha menyembunyikan barang haram di balik usaha yang terlihat legal dan tidak mencurigakan.

“Ini merupakan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” ujar IPTU Budi Setiayuda.

Selain mengamankan pelaku peredaran obat-obatan terlarang, tim patroli juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa depot jamu dan menemukan barang bukti minuman keras.

“Saat patroli ditemukan barang bukti minuman keras di antaranya 89 kantong miras oplosan, sembilan botol intisari dan tiga botol anggur merah,” pungkasnya.