No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan, Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

Oktober 2, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan, Berhasil Diamankan Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap geng motor pelaku penusukan terhadap pengendara motor hingga mengalami luka serius. Kini 4 (empat) anggota geng motor tersebut telah di amankan oleh Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah MGK (19), DFA alias B (19), AA alias A (19), dan RDR (18)

Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan tiga Samsil, Jalan R Syamsudin dengan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku bersama teman-temannya sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.

Mereka saat itu melihat ada pengendara melintas sambil menggeberkan kendaraannya. Tersulut suara geber-geber knalpot milik korban, empat tersangka mengejarnya hingga saling papasan.

“Pada saat berpapasan, pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku” ujar Kapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Polres Garut Berkomitmen Jaga Kondusifitas Masa Tenang Pilkada dengan Razia Miras dan Knalpot Brong

“Saat cekcok itu, korban berinisial MRFI (19), menghantam satu pelaku dengan helm. Lalu empat pelaku langsung memukul korban. tiba-tiba MGK mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban dengan cara membabi buta, hingga akhirnya korban mengalami sayatan di bagian tangan kiri, bahu sebelah kanan, dan pelipis sebelah kiri,” Tambah Kapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Polres Subang Tambah Personel Jelang Laga Persikas-Nusantara United

Next Post

Dua Pekan KRYD, Ratusan Knalpot Brong dan Minuman Keras Diamankan Polres Cianjur

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.