Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap geng motor pelaku penusukan terhadap pengendara motor hingga mengalami luka serius. Kini 4 (empat) anggota geng motor tersebut telah di amankan oleh Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah MGK (19), DFA alias B (19), AA alias A (19), dan RDR (18)
Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan tiga Samsil, Jalan R Syamsudin dengan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku bersama teman-temannya sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.
Mereka saat itu melihat ada pengendara melintas sambil menggeberkan kendaraannya. Tersulut suara geber-geber knalpot milik korban, empat tersangka mengejarnya hingga saling papasan.
“Pada saat berpapasan, pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku” ujar Kapolres Sukabumi Kota.
“Saat cekcok itu, korban berinisial MRFI (19), menghantam satu pelaku dengan helm. Lalu empat pelaku langsung memukul korban. tiba-tiba MGK mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban dengan cara membabi buta, hingga akhirnya korban mengalami sayatan di bagian tangan kiri, bahu sebelah kanan, dan pelipis sebelah kiri,” Tambah Kapolres Sukabumi Kota.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.