Berita  

Polres Indramayu Ungkap Belasan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Tertentu Selama Sebulan

Avatar photo

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus berupaya dalam memerangi peredaran Narkotika, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa selama bulan September 2024, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus, yang terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan tujuh kasus obat keras tertentu.

”Dari 14 kasus yang berhasil kita ungkap itu, ada 17 pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).

Dari 17 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 16 orang merupakan pengedar. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pengguna. Adapun 17 tersangka itu masing-masing IM (37), DK (34), A (25), BA (32), AM (23), J (27), HB (32), K (45), AF (35), SI (26), T (42), MS (39), R (26), D (46), S (29), R (43) dan AC (47).

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kandanghaur, Jatibarang, Ajatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 8,68 gram sabu-sabu, 331.375 butir obat keras tertentu, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam. 

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, 19.065 Tablet Disita

“Obat keras yang disita terdiri dari Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Dobel YY (261.060 butir), Dextro (442 butir), dan Trihexyphenidyl (548 butir). Selain itu, petugas juga mengamankan 16 unit alat komunikasi (HP), uang tunai sebesar Rp 1.061.000, 3 kendaraan roda dua, dan 1 timbangan digital,” Ujarnya

Akibat perbuatannya itu, Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. 

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.