No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Ungkap Belasan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Tertentu Selama Sebulan

Oktober 3, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Ungkap Belasan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Tertentu Selama Sebulan

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus berupaya dalam memerangi peredaran Narkotika, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa selama bulan September 2024, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus, yang terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan tujuh kasus obat keras tertentu.

”Dari 14 kasus yang berhasil kita ungkap itu, ada 17 pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).

Dari 17 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 16 orang merupakan pengedar. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pengguna. Adapun 17 tersangka itu masing-masing IM (37), DK (34), A (25), BA (32), AM (23), J (27), HB (32), K (45), AF (35), SI (26), T (42), MS (39), R (26), D (46), S (29), R (43) dan AC (47).

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kandanghaur, Jatibarang, Ajatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 8,68 gram sabu-sabu, 331.375 butir obat keras tertentu, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam. 

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Gelar Simulasi Sispamkota Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

“Obat keras yang disita terdiri dari Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Dobel YY (261.060 butir), Dextro (442 butir), dan Trihexyphenidyl (548 butir). Selain itu, petugas juga mengamankan 16 unit alat komunikasi (HP), uang tunai sebesar Rp 1.061.000, 3 kendaraan roda dua, dan 1 timbangan digital,” Ujarnya

Akibat perbuatannya itu, Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. 

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Bongkar Home Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis

Next Post

Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Di RSUD Palabuhan Ratu

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.