Polres Cianjur Memburu Bandar Besar Pemasok Sabu

Avatar photo

Satuan Narkoba Polres Cianjur terus bergerak cepat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Cianjur. Setelah menangkap UJ (31), seorang nelayan pantai selatan Cianjur yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 1 ons, Polres Cianjur kini mengejar bandar besar yang memasok narkoba tersebut.

 

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu pada tersangka,” tegas Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra.

 

Tersangka UJ ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan. UJ ditangkap saat menurunkan ikan dari perahu, dengan barang bukti berupa satu plastik sabu dan alat hisap yang ditemukan di tasnya.

 

“Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 99,04 sabu, satu paket berukuran sedang yang disimpan dalam tas anak dan tujuh paket kecil sabu dengan total 101,58 gram atau 1 ons,” jelas Septian.

 

Dalam pengakuannya, tersangka telah mengedarkan sabu ke beberapa kecamatan di Cianjur, seperti Cidaun, Sindangbarang, dan Agrabinta. Tersangka awalnya hanya pengguna, namun tiga bulan terakhir mulai menjadi pengedar dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per gram sabu yang dijual.

Baca Juga  Polres Banjar Tahan Tersangka Arisan Bodong

 

“Tersangka sebelumnya hanya pemakai dan sejak tiga bulan terakhir menjadi pengedar, dimana paket besar sabu didapat dari luar kota Cianjur, satu gram yang dijual tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu,” ujarnya.

 

Polres Cianjur akan terus menggencarkan razia dan operasi guna menekan peredaran narkoba di Cianjur.

 

“Kami akan terus menggencarkan razia dan operasi guna menekan peredaran narkoba di Cianjur, kami juga meminta warga untuk ikut membantu dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal-nya,” ujar AKP Septian Pratama Putra.

 

Atas perbuatannya Tersangka UJ akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau bahkan seumur hidup. Polisi telah mengirimkan anggota ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas bandar besar untuk mengembangkan kasus ini.