Berita  

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras di Tasikmalaya, Jelang Pilkada

Avatar photo

Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) di wilayah Kota Tasikmalaya. Dua unit mobil yang mengangkut miras tersebut diamankan di Jalan Waskita Kusumah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Indihiang, pada Senin (7/10/2024).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, didampingi Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman miras ke wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Ini semua berkat bantuan dan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Hartono.

Kedua mobil yang diamankan adalah Mitsubishi Cold dengan plat nomor Z 8142 AA dan minibus Datsun berplat nomor Z 1703 LC. Kedua kendaraan tersebut terparkir di lahan kosong dan gelap.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Gelar Patroli KRYD Untuk Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada 2024

Mobil Mitsubishi Cold yang dikendarai oleh RP, seorang pria berusia 22 tahun warga Kampung Situ Beet, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, mengangkut 13 dus miras berisi 156 botol.

Ratusan botol miras tersebut direncanakan untuk diedarkan di sekitar wilayah Indihiang, Bunggurasri, Banjar, dan Pangandaran.

Sementara itu, minibus Datsun mengangkut 7 dus atau 84 botol miras.

AKP Hartono menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pilkada di Kota Tasikmalaya.

“Selain itu, kegiatan patroli ini akan terus dilakukan untuk mencegah berbagai kejahatan jalanan dan peredaran miras menjelang Pilkada Serentak di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya.