Polisi Tilang 11 Bus Wisata yang Bandel Gunakan Klakson Telolet di Masjid Raya Al Jabbar

Avatar photo

Satlantas Polrestabes Bandung terus menjalankan program penertiban kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Sebagai bagian dari program tersebut, Satlantas menindak tegas bus wisata yang masih menggunakan klakson telolet, di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

“Ada 11 bus yang melanggar dan ditilang terkait pelanggaran kelaikan teknis klakson,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, pada Selasa (8/10).

AKBP Eko menjelaskan bahwa bus wisata yang ditilang melakukan pelanggaran dengan menyatukan angin klakson dengan angin rem.

“Tabung angin klakson disatukan dengan angin rem bisa membahayakan dan melanggar kelaikan teknis,” ujarnya.

Selain itu, decibel suara klakson juga sudah di ambang batas yang ditentukan.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, PJ Bupati Garut Dan Kapolres Garut Laksanakan KRYD

“Klakson telolet menganggu masyarakat, terutama saat bus wisata melintasi wilayah permukiman atau tempat ibadah,” jelasnya.

Lebih jauh, penggunaan klakson telolet juga membahayakan anak kecil yang sering berlarian mengejar bus yang mengeluarkan suara tersebut.

“Membahayakan anak kecil yang memburu telolet,” ucapnya.

AKBP Eko mengingatkan kepada sopir bus wisata untuk tidak menggunakan klakson telolet.

“Apabila tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Beliau juga berharap tindakan penilangan ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir bus wisata dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion GBLA.