No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Daerah

Tekan Peredaran Minuman Keras, Polsek Rumpin Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Nyambi Jual Miras Ilegal di Desa Cipinang Bogor

Oktober 9, 2024
in Daerah, Keamanan, Kesehatan, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Tekan Peredaran Minuman Keras, Polsek Rumpin Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Nyambi Jual Miras Ilegal di Desa Cipinang Bogor

Polres Bogor terus mengupayakan penekanan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polsek Rumpin mengadakan operasi miras ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/10/2024).

Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang pedagang yang berinisial SM, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Janala, Desa Cipinang.

“Kami berhasil mengamankan 2 botol minuman keras merk Intisari, 3 botol Anggur Merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral,” kata Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

AKP Suyoko menjelaskan bahwa pedagang tersebut telah didata dan diberikan pembinaan di tempat.
“Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Siswa SMK YKTB Bogor Apresiasi Kecepatan Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Silaturahmi dan Ucapkan Terima Kasih

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” papar Suyoko.

Polres Bogor akan terus menjalankan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Puskesmas Ciasem Terbakar: Tim Inafis Polres Subang Fokus Selidiki Penyebab Kebakaran

Next Post

Tawuran Batal! Lima Remaja Diamankan Polsek Pusakanagara

BeritaTerkait

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026
Berita

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Tingkatkan Kedisiplinan di Jalan, Satlantas Polres Tasikmalaya Mulai Operasikan ETLE Handheld untuk Sasar Pelanggar Mobile

Januari 30, 2026

Maksimalkan Lahan Produktif di Tiap Polsek, Polres Tasikmalaya Targetkan Swasembada Jagung Skala Besar

Januari 30, 2026

Cegah Korban Baru, Polres Cimahi Sterilisasi Lokasi Bencana Longsor Pasirlangu dan Perketat Akses Jalur Evakuasi

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.