Satlantas Pangandaran Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Avatar photo
Program tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Pangandaran terkendala dan belum bisa dimaksimalkan. Hal ini membuat Kepolisian setempat kembali menerapkan tilang manual.
Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, mengungkapkan bahwa banyak data kendaraan yang ditilang melalui ETLE tidak tercatat. “Yang jadi hambatan, banyak data kendaraan yang ditilang itu tidak ada,” kata Asep, Kamis (10/10/2024).
Masalah ini disebabkan oleh penggunaan plat nomor palsu dan banyaknya kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). “Apalagi di daerah pinggiran seperti di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya dan Kalipucang, banyak sekali kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan TNKB,” ucapnya.
“Sejak saat itu, akhirnya diputuskan untuk melakukan tilang secara manual,” tambahnya.
Dalam waktu dua minggu, Polres Pangandaran telah melakukan 811 penilangan, di mana sebagian besar melibatkan kendaraan yang tidak memakai plat nomor. “Sebelum nya, kami juga telah melakukan 811 penilangan dalam waktu dua minggu saja dan di antaranya banyak kendaraan yang tidak memakai plat nomor,” ucapnya.
Polres Pangandaran kini fokus pada penerapan tilang manual untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan efektif.

“Surat-surat dalam proses tilang elektronik biasanya dikirim langsung ke rumah pengendara. Tapi sekarang kita upayakan dengan cara manual juga” jelas Asep.