Bandung, Jawa Barat – Polsek Regol Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung pada 28 September 2024 lalu. Kedua pelaku, SAS (19) dan FG (19), ditangkap di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Jumat (11/10/2024), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Budi.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motif di balik penyerangan tersebut.
Ternyata, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok mereka.
“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” jelas Kombes Pol Budi.
Dalam aksi pengeroyokan tersebut, SAS mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara FG turut serta dalam pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.