Kepolisian Resor Cimahi terus gencar memberantas penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua di wilayahnya. Pada akhir pekan lalu, razia besar-besaran digelar di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, yang berhasil menjaring lebih dari 100 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Beberapa hari ini kami menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di jalan raya. Kami lakukan di malam hari di Cimareme, Padalarang,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Dalam razia tersebut, polisi menindak tegas para pengendara dengan menilang 82 sepeda motor dan menahan STNK mereka. Pengendara diperbolehkan mengambil STNK setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Selain itu, 28 sepeda motor diamankan oleh polisi.
“Kita amankan dengan cara ditilang, ada 82 sepeda motor. Mereka boleh mengambil STNK yang kami tahan dengan mencopot knalpot bising diganti dengan knalpot standar. Kemudian ada 28 sepeda motor yang diamankan,” jelas Kapolres Cimahi.
Razia knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Selain itu, polisi juga melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak kriminal seperti geng motor, pencurian, dan peredaran minuman keras.
“Kita lakukan juga operasi KRYD mencegah tindakan kriminal lainnya seperti tawuran, geng motor, hingga peredaran minuman keras,” tambah Kapolres Cimahi.
Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal dan aktivitas meresahkan di lingkungannya masing-masing.