Polres Kuningan Tekan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Ditangkap dalam Sepekan

Avatar photo

Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam kurun waktu sepekan di bulan Oktober 2024, menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sindangagung dan Cilimus, dan menghasilkan penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas.

Dari empat kasus yang diungkap, tiga di antaranya terkait dengan narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.

Tersangka yang diamankan terdiri dari FN (33), pegawai honorer dari salah satu dinas di Pemda Kuningan, MDS (35), wiraswasta, DP (19), pengangguran, dan RH (23), residivis dan buruh harian lepas.

Barang bukti yang disita meliputi 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram, 44 butir psikotropika, dan 254 butir obat keras/bebas terbatas.

Baca Juga  Sat Polairud Polres Garut Bersama Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Terseret Ombak

untuk menjalankan aksinya Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel dan COD,

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis barang bukti yang ditemukan, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara untuk kasus sabu, maksimal 5 tahun penjara untuk kasus psikotropika, dan maksimal 12 tahun penjara untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas.” Ungkap kapolres

Selain itu beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.