No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Tekan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Ditangkap dalam Sepekan

Oktober 17, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Kuningan Tekan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Ditangkap dalam Sepekan

Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam kurun waktu sepekan di bulan Oktober 2024, menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sindangagung dan Cilimus, dan menghasilkan penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas.

Dari empat kasus yang diungkap, tiga di antaranya terkait dengan narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.

Tersangka yang diamankan terdiri dari FN (33), pegawai honorer dari salah satu dinas di Pemda Kuningan, MDS (35), wiraswasta, DP (19), pengangguran, dan RH (23), residivis dan buruh harian lepas.

Barang bukti yang disita meliputi 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram, 44 butir psikotropika, dan 254 butir obat keras/bebas terbatas.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Apresiasi Perjuangan Paskibraka Jawa Barat, Dorong Prestasi Lebih Tinggi

untuk menjalankan aksinya Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel dan COD,

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis barang bukti yang ditemukan, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara untuk kasus sabu, maksimal 5 tahun penjara untuk kasus psikotropika, dan maksimal 12 tahun penjara untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas.” Ungkap kapolres

Selain itu beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Usut Kasus Arisan dan Investasi Bodong

Next Post

Bangun Sinergitas, Kapolres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dengan Warga Lemahwungkuk

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.