No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Peringatan Kesehatan: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Oktober 19, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Polresta Cirebon Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Peringatan Kesehatan: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polresta Cirebon terus mengupayakan pencegahan peredaran produk tembakau ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok berbagai merek yang dijual tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10).

“Rokok-rokok tersebut disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10) dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PP,” kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Cirebon, Jumat.

Penemuan barang bukti tersebut berawal dari pemeriksaan pada toko milik pelaku, yang berada di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Petugas sebelumnya telah memeriksa seorang berinisial S, yang tertangkap tangan saat hendak membeli rokok tersebut.

Dari keterangan S, polisi mengidentifikasi PP sebagai penjual dan langsung menangkapnya di rumahnya.
“Sebanyak 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan kami amankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait produk tembakau. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Sumarni.

Baca Juga  Kapolres Indramayu Pastikan Konser Musik Rock di Indramayu Berjalan Aman dan Kondusif

Ia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan ratusan bungkus rokok itu dari loka pasar dengan harga bervariasi. Saat ini, Polresta Cirebon masih mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang-barang tersebut di Kabupaten Cirebon. PP dan barang bukti dalam kasus ini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” tutup dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Beri Teguran Tegas: Dump Truck Overload dan Langgar Jam Operasional Ditegur Pasca Laka Maut

Next Post

Satlantas Polres Subang Beri Imbauan Tegas Soal Overload dan Jam Operasional Dump Truck

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.