No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Peringatan Kesehatan: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Oktober 19, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Polresta Cirebon Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Peringatan Kesehatan: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polresta Cirebon terus mengupayakan pencegahan peredaran produk tembakau ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok berbagai merek yang dijual tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10).

“Rokok-rokok tersebut disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16/10) dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PP,” kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Cirebon, Jumat.

Penemuan barang bukti tersebut berawal dari pemeriksaan pada toko milik pelaku, yang berada di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Petugas sebelumnya telah memeriksa seorang berinisial S, yang tertangkap tangan saat hendak membeli rokok tersebut.

Dari keterangan S, polisi mengidentifikasi PP sebagai penjual dan langsung menangkapnya di rumahnya.
“Sebanyak 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan kami amankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait produk tembakau. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Sumarni.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya : Angka Kriminalitas Menurun, Kolaborasi Strategis dan Pelayanan Masyarakat Jadi Kunci

Ia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan ratusan bungkus rokok itu dari loka pasar dengan harga bervariasi. Saat ini, Polresta Cirebon masih mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang-barang tersebut di Kabupaten Cirebon. PP dan barang bukti dalam kasus ini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” tutup dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Beri Teguran Tegas: Dump Truck Overload dan Langgar Jam Operasional Ditegur Pasca Laka Maut

Next Post

Satlantas Polres Subang Beri Imbauan Tegas Soal Overload dan Jam Operasional Dump Truck

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT  Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT Dedi Mulyadi Sebut Jawa Barat Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBCA Bill Gates”

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.