No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur Ciduk Perempuan Simpan Sabu 44,78 Gram, Diduga Didapat Dari Suami Yang Sedang Dipenjara

Oktober 23, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Satresnarkoba Polres Cianjur Ciduk Perempuan Simpan Sabu 44,78 Gram, Diduga Didapat Dari Suami Yang Sedang Dipenjara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Kali ini, seorang perempuan berinisial S (23) berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 44,78 gram di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang. Selasa (22/10)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu oleh seseorang berinisial S. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu,” ujar AKP Septian.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu seberat 44,78 gram, juga terdapat 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone. Dari keterangan S, ia mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, DF (24), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Cianjur.

Baca Juga  Polsek Soreang Amankan 1.500 Liter Tuak Ilegal: Langkah Tegas Tekan Peredaran Miras di Kabupaten Bandung

AKP Septian menambahkan, “Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba, meski pelakunya adalah perempuan,” tegas Kapolres.

Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Cianjur terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Cianjur.

Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Kuningan Berikan Sentuhan Hangat di SLB C Perwari

Next Post

Debat Sengit Pilkada Garut 2024 Diwarnai Suasana Tegang, Polisi Siaga Penuh

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.