No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Seorang Pria Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor

Oktober 24, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Seorang Pria Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor

Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku begal sadis yang membunuh korbannnya di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 September 2024 lalu.

Kobran bernama Iwan Irawan (58) yang tewas dengan luka parah di bagian kepala, akibat perbuatan pelaku. Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat. 

Pelaku yang dibekuk bernama Ajum Jumaidi alias AJ (37) dan MD alias Rian (24). Keduanya ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku AJ dilakukan di rumah kontrakan istri keduanya di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Pelaku AJ merupakan warga Kampung Pasar Rebo RT 002/RW 008, Desa Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Ciampea, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, pelaku MD ditangkap di rumahnya di Kampung Cisasapeunta, RT 02/RW 01, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Kapolsek Cikijing Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Berdasarkan keterangan dari pelaku AJ, perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Sugandi dan MD alias Rian (24).

“Otak pelaku aksi begal tersebut adalah Sugandi yang kini sudah meninggal dunia akibat gantung diri, dan Jasadnya ditemukan oleh warga setempat. Pelaku AJ dan MD kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif perbuatan mereka,” jelas Kapolsek

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah lumpang/halu, helm warna hitam merk Honda, dan sandal jepit milik korban. Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi F-4997-AAV masih dalam pencarian.

“Kami juga menyita sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang dipakai pelaku dalam perbuatannya,” Ujar Kapolsek

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Debat Sengit Pilkada Garut 2024 Diwarnai Suasana Tegang, Polisi Siaga Penuh

Next Post

Polres Subang Berbagi Kebahagiaan Dengan Program Makan Siang Gratis di SD Negeri Nyimplung

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.