Guna menjaga situasi tetap dalam keadaan aman dan konfusif, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar melakukan operasi antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya.
“Anggota kami melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang di curigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras,” kata Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Kamis (24/10/2024)
Ia mengatakan, anggotanya menemukan penyedia miras di Jalan Garut – Bandung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
“Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu kami mengamankan barang bukti 16 botol minuman keras,” Ujar Kasat Narkoba Polres Garut
Petugas juga mengamankan penjual/penyedia miras “FK” (44) warga Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, dan di bawa ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
“Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat,”jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.