Polres Cianjur menetapkan status tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap DR setelah Gakkumdu Cianjur, melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur, dimana sebelumnya beredar video tersangka di media sosial berisi ajakan memilih pasangan calon peserta pilkada.
“Tersangka terbukti mengajak atau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam kegiatan pengajian yang digelar di Kecamatan Pasirkuda, bahkan tersangka mengajarkan cara memilih,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (25/10/24)
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya, ASN dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda itu diterapkan sebagai tersangka dengan barang bukti rekaman video, telepon selular dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya berkas perkara tersangka DR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, tahap satu, tersangka dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Tersangka terancam 6 bulan penjara, berkasnya sudah kami serahkan ke Kejari Cianjur agar segera disidangkan,” katanya.
Diketahui sebelumnya bahwa video terkait pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu, sempat viral saat digelar pengajian yang dihadiri ibu-ibu. Dalam video tersebut, DR meminta seluruh yang hadir untuk memilih pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur.
Bahkan dia mencontohkan cara mencoblos surat suara pasangan calon yang harus dipilih peserta pengajian dan aksi tersebut sempat direkam peserta yang hadir hingga akhirnya tersebar luas di media sosial.