Kehidupan glamor KN (26), tersangka kasus arisan bodong di Banjar, yang kerap dipamerkan di media sosialnya kini berakhir di balik jeruji besi. Mantan pegawai Toserba Samudra yang merupakan alumni SMKN 4 Kota Banjar ini harus merasakan dinginnya sel tahanan di Mapolres Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian yang diderita para korban.
“Ada 109 korban yang kami data dan jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp560 jutaan,” bebernya kepada Times Indonesia, Senin (28/10/2024).
Kerugian tersebut berasal dari laporan para korban arisan, slot cell dan dana pinjaman yang melapor.
Sandi, yang istrinya menjadi korban arisan yang digelar KN, mengatakan bahwa masih banyak korban dengan jumlah kerugian yang lebih besar tapi enggan melapor.
“Kami berharap walaupun KN di pidana, kerugian terhadap kami korbannya dapat dikembalikan karena uang tersebut sangat berarti bagi kami,” cetusnya.
Hal senada disampaikan Renita, koordinator para korban arisan yang berharap ada pertanggungjawaban yang jelas dari tersangka maupun keluarganya.
“Setidaknya ada pengembalian kerugian kepada kami para korbannya walaupun tidak dikembalikan secara penuh,” harapnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti program arisan dan investasi. Penting untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap penyelenggara arisan dan investasi agar terhindar dari penipuan.
Polres Banjar berkomitmen untuk menindak tegas pelaku arisan bodong dan memberikan keadilan bagi para korban.