No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Jatiwangi Ringkus Maling Ponsel di Indekos, Pelaku ditangkap di Palimanan

Oktober 29, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polsek Jatiwangi Ringkus Maling Ponsel di Indekos, Pelaku ditangkap di Palimanan

Jajaran Polsek Jatiwangi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku berinisial HR ditangkap di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi, menjelaskan bahwa HR mencuri tiga unit ponsel sekaligus dari indekos yang ditinggalkan pemiliknya.

“Tersangka masuk ke indekos yang ditinggalkan pemiliknya, kemudian menggondol tiga unit ponsel, sehingga korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta,” ujar AKP Rudy di Mapolsek Jatiwangi, Senin (28/10/2024).

Korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada petugas Unit Reskrim Polsek Jatiwangi. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah ke tersangka HR.

“Kami juga turut mengumpulkan bukti-bukti hingga keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut dan Kasus Senjata Tajam

Penangkapan tersangka HR merupakan hasil kerja sama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Jatiwangi dan Satreskrim Polres Majalengka.

“Saat ini, kami masih memeriksa lebih lanjut tersangka HR dan seluruh barang bukti dalam kasus curat di indekos Kecamatan Jatiwangi tersebut,” kata Kapolsek.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dan lokasi mana saja yang telah disatroni oleh tersangka HR.

“Akibat perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP Rudy.

Keberhasilan Polsek Jatiwangi dalam mengungkap kasus pencurian ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang HUT Humas Polri Ke-73 Bid Humas Polda Jabar Anjangsana Ke Kediaman Brigjen Pol. (Purn) Martinus Sitompul M.Si

Next Post

Polda Jawa Barat Sukses Amankan Pemilu 2024, Siap Kawal Pilkada Jabar dengan Netralitas dan Profesionalitas Tinggi

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.