16 Pengedar Narkoba Dibekuk, Polres Cirebon Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran

Avatar photo

Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan meringkus 16 tersangka dalam operasi penangkapan yang dilakukan selama September hingga Oktober 2024. Para tersangka ditangkap atas dugaan peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat terlarang tanpa izin edar.

“Dalam sebulan ini, kami sudah meringkus 16 tersangka dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, Selasa (29/10/2024).

Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya praktik peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar di Kota Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon. Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI beserta Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin di Wilayah Jawa Barat

Setelah mengamankan RS, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya. Kasus ini kemudian berkembang di berbagai titik lokasi, terutama di Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan sekitar Cirebon dan Indramayu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 181,51 gram sabu-sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, serta 2.127 butir obat keras terbatas.

Polres Cirebon Kota menjerat para pengedar narkotika dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran obat tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Berkat pengungkapan kasus ini, Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.