No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Berhasil Ringkus 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras, Selamatkan Jutaan Remaja

Oktober 30, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Karawang Berhasil Ringkus 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras, Selamatkan Jutaan Remaja

Polres Karawang berhasil mengungkap dan meringkus 32 tersangka dalam 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama Agustus dan September 2024. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang prihatin dengan peredaran narkoba di wilayah Karawang.

“Selama dua bulan itu ada 32 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkotika dan obat keras tertentu,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (29/10/2024).

Dari 32 tersangka yang ditangkap, 29 orang di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.

“Terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia. Jadi dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang yang dapat diselamatkan dari cengkeraman peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu.

Baca Juga  Mobil Pickup Hilang di Subang Ditemukan di Purwakarta, Polisi Buru Pelaku

Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Pelaku dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

16 Pengedar Narkoba Dibekuk, Polres Cirebon Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran

Next Post

Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Dua Selebgram Yang Promosikan Judi Online

BeritaTerkait

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025
[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat
CEK FAKTA

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025
[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Juli 4, 2025
Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Juli 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.