Polres Cimahi Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Avatar photo

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka, yang berinisial RAS, telah ditetapkan setelah penyelidikan yang dilakukan secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Cimahi selama hampir satu tahun.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 dan melibatkan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan cermat dan teliti, kami menetapkan satu tersangka, yaitu RAS, mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar,” ujar Kapolres, Rabu (30/10/2024).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp500 juta, namun tersangka telah mengembalikan Rp200 juta. “Masih ada kerugian sebesar Rp300 juta yang belum dikembalikan,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan tiga modus operandi dalam aksinya yaitu:

Transaksi gadai fiktif, Tersangka melakukan transaksi gadai seolah-olah ada barang jaminan yang digadaikan, padahal sebenarnya tidak ada.

Baca Juga  Polres Garut Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi: Dedikasi dan Integritas Jadi Kunci

Transaksi dengan barang jaminan palsu: Tersangka menggunakan barang jaminan palsu untuk mendapatkan pinjaman.

Transaksi gadai dengan penaksiran harga yang tidak sesuai SOP: Tersangka menaksir harga barang jaminan dengan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 24 dokumen, 54 bukti transaksi pegadaian, 16 perhiasan terkait gadai, dan enam perhiasan emas yang ditaksir dengan nilai yang terlalu tinggi.

“Seluruh uang hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri dan membayar hutang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 4 hingga 20 tahun penjara.

Keberhasilan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.