No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Oktober 31, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka, yang berinisial RAS, telah ditetapkan setelah penyelidikan yang dilakukan secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Cimahi selama hampir satu tahun.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 dan melibatkan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan cermat dan teliti, kami menetapkan satu tersangka, yaitu RAS, mantan Kepala Cabang Pegadaian Batujajar,” ujar Kapolres, Rabu (30/10/2024).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp500 juta, namun tersangka telah mengembalikan Rp200 juta. “Masih ada kerugian sebesar Rp300 juta yang belum dikembalikan,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan tiga modus operandi dalam aksinya yaitu:

Transaksi gadai fiktif, Tersangka melakukan transaksi gadai seolah-olah ada barang jaminan yang digadaikan, padahal sebenarnya tidak ada.

Baca Juga  Jalin Sinergi Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Indramayu Kunjungi KPU dan Bawaslu

Transaksi dengan barang jaminan palsu: Tersangka menggunakan barang jaminan palsu untuk mendapatkan pinjaman.

Transaksi gadai dengan penaksiran harga yang tidak sesuai SOP: Tersangka menaksir harga barang jaminan dengan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 24 dokumen, 54 bukti transaksi pegadaian, 16 perhiasan terkait gadai, dan enam perhiasan emas yang ditaksir dengan nilai yang terlalu tinggi.

“Seluruh uang hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri dan membayar hutang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 4 hingga 20 tahun penjara.

Keberhasilan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Garut Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Penjaga Rumah Sendiri

Next Post

Satlantas Polres Kuningan Tegas Tindak Knalpot Bising, Ratusan Unit Disita Selama Operasi Zebra Lodaya

BeritaTerkait

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja
Berita

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025

Berita Terbaru

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025
Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Agustus 25, 2025
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Agustus 25, 2025
Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Agustus 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.