Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yangNekat Promosikan judi online berinisial AKD (44) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi awal mengenai aktivitas judi online di wilayah Kabupaten Indramayu diperoleh dari laporan masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AKD sebagai pelaku.
“AKD telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat, baru pada tahun 2024 ia mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, pada Senin (30/10).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKD telah meraup keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan judi online-nya. Uang tersebut digunakan kembali untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AKD, termasuk perangkat elektronik, akun media sosial, dan rekening bank yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online.
Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Ari Setyawan Wibowo menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Kami akan menindak tegas semua aktivitas perjudian online di wilayah kami sesuai instruksi Presiden dan Kapolri,” tegasnya.