No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Indramayu Bongkar Praktik Judi Online, Pelaku Promosikan Melalui Medsos

November 1, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Indramayu Bongkar Praktik Judi Online, Pelaku Promosikan Melalui Medsos

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yangNekat Promosikan judi online berinisial AKD (44) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi awal mengenai aktivitas judi online di wilayah Kabupaten Indramayu diperoleh dari laporan masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AKD sebagai pelaku.

“AKD telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat, baru pada tahun 2024 ia mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, pada Senin (30/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKD telah meraup keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan judi online-nya. Uang tersebut digunakan kembali untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Polres Garut Ungkap Kasus Kejahatan Jaminan Fidusia, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AKD, termasuk perangkat elektronik, akun media sosial, dan rekening bank yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online.

Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. “Kami akan menindak tegas semua aktivitas perjudian online di wilayah kami sesuai instruksi Presiden dan Kapolri,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Razia Knalpot Brong, Beri Tilang dan Teguran

Next Post

Komplotan Pencurian Pecah Kaca Ditangkap di Majalengka, Korban Rugi Rp23 Juta

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.