Berita  

Komplotan Pencurian Pecah Kaca Ditangkap di Majalengka, Korban Rugi Rp23 Juta

Avatar photo

Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan menangkap empat orang pelaku. Para pelaku, yang diketahui bernama DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di jalan Raya Cigasong – Jatiwangi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. “Dua pelaku kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ujar Tito pada Kamis (31/10/2024).

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Saat korban memarkirkan kendaraannya, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya.

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan menggunakan besi lancip,” jelas Tito.

Baca Juga  Kapolres Kuningan Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di DH Garden

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. “Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta,” ujar Tito.

Tito menambahkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Saat ditangkap, mereka bahkan hendak melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang. “Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.