No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Ringkus Tersangka Judi Online di Indramayu, Raup Untung Rp35 Juta

November 1, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Indramayu Ringkus Tersangka Judi Online di Indramayu, Raup Untung Rp35 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus seorang tersangka kasus perjudian online berinisial AKD (44) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKD.

“Kita lakukan pendalaman penyelidikan diketahui AKD ini telah mempromisikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat, baru tahun 2024 tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial,” jelas Kapolres Ari didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Senin (30/10).

AKD diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan perjudian online. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat komunikasi, 1 unit laptop, serta tabungan dan kartu ATM milik tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas perbankan dalam perjudian.

Baca Juga  Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat Sambut HUT ke-80 RI

Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. AKD terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

“Kami ajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar, kami akan tindak tegas semua aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden dan Kapolri,” tegas Kapolres .

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Prabowo Tawarkan Bantuan Biaya Sekolah, Modal Usaha, hingga Bayar Utang

Next Post

Polres Majalengka Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.