Polres Kabupaten Karawang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum polisi dari Polsek Tirtajaya dalam menangani kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menerjunkan tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolres, Jumat (01/11/2024).
Berdasarkan laporan masyarakat, oknum polisi dari Polsek Tirtajaya berinisial Aipda AM diduga tidak profesional dan bertindak di luar standar operasional saat menjalankan tugasnya.
“Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai perilaku anggota kami, tentu menjadi prioritas bagi kami untuk menindak secara tegas,” tegas Kapolres.
Aipda AM kini telah diamankan dan ditempatkan di ruang riksa atau tempat khusus Sie Propam Polres Karawang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (31/10), masyarakat Kecamatan Tirtajaya, Karawang, beramai-ramai mendatangi Mapolsek Tirtajaya. Mereka menyampaikan dugaan tindakan Aipda AM yang tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penangkapan dua pemuda yang dituding telah mengkonsumsi obat keras tertentu.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menegakkan disiplin internal dan menindak oknum polisi yang melanggar aturan.
Polres Karawang berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai.