No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polresta Bandung Berhasil Tangkap 20 Tersangka Narkoba

November 3, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polresta Bandung Berhasil Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang Oktober 2024. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.

“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (31/10/2024).

Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya: 57 paket sabu seberat 101 gram, Tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram, 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, 20 butir zypras, 20 butir alganax, 10 butir alprazolam.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir. Usia mereka pun beragam, dengan yang termuda berusia 23 tahun. Beberapa di antara mereka bahkan merupakan residivis.

Baca Juga  Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/Kota Bandung Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak SD

“Para tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” jelas Kusworo.

Polresta Bandung berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong peran aktif semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita. Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Gelar Patroli KRYD Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024

Next Post

Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 7 Residivis Ditangkap!

BeritaTerkait

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI
Internasional

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI

Januari 12, 2026
Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat
Kesehatan

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Januari 12, 2026
Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia
Olahraga

Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Januari 12, 2026

Berita Terbaru

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI
Internasional

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI

Januari 12, 2026

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Januari 12, 2026
Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Januari 12, 2026
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap

Januari 11, 2026
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT  [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

Januari 10, 2026
Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Januari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.