No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 7 Residivis Ditangkap!

November 3, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 7 Residivis Ditangkap!

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus sembilan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Indramayu. Mencengangkan, tujuh di antara mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Para tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30).

“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, beberapa di antaranya bahkan harus dihadiahi timah panas karena melawan saat proses penangkapan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Kamis, (31/10).

Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi mereka. Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan juga penadah barang hasil curian. Dua di antaranya, yakni S dan A, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian untuk kemudian dijual kembali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yaitu: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, 1 unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, 2 unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 set kunci letter “T” yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, 3 rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

Baca Juga  Satreskrim Polres Subang Gencar Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak

“Dari barang bukti sepeda motor yang disita tiga di antaranya telah berhasil diidentifikasi pemiliknya. Beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena nomor rangka dan mesin sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan para pelaku pencurian ini biasa melakukan aksi mereka di malam hingga dini hari dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. Setelah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter “T” dan membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu, masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

ShareTweetSend
Previous Post

Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polresta Bandung Berhasil Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Next Post

Polres Cianjur Sukses Ungkap Kasus TPPO, Wujudkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden!

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.