Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat promosi judi online yang memanfaatkan platform TikTok. Dua tersangka, AS alias T (39) dan G alias S (38), ditangkap di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok “Sadbor86”.
Aksi mereka terbongkar hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS, yang berperan sebagai host, mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung di akun “Sadbor86”. Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima “gift” dari akun terkait dengan situs judi.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian.
“Dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online.” imbuhnya
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih cerdas dalam bermedia sosial dan menghindari konten berbahaya.
“Kami tidak menghalangi kreatifitas masyarakat di Sukabumi tetapi kami sangat menghimbau Kepada Masyarakat agar berinternet bijak, hindari hal hal yang melanggar hukum,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi Yusuf Nofriadie.
“Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun “Sadbor86″ tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya,” ungkap Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa judi online semakin marak dan merambah ke berbagai platform media sosial.
“Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
dari tersangka Polres Sukabumi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
“Mari sama-sama kita melakukan edukasi terhadap masyarakat, untuk menggunakan media sosial dengan baik dengan benar dengan memedomani aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak digunakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum perjudian, prostitusi, pornografi, hate speech, hoax dan lain sebagainya yang menimbulkan keresahan yang tentunya itu semua ada konsekuensi hukumnya,”ujarnya.
“Kemudian untuk membuat konten kreatif boleh, namun dalam pembuatan konten itu diharapkan menjunjung tinggi martabat manusia, kemudian ada nilai-nilai edukasi kemudian ada nilai-nilai ekonomi yang ditunjukkan sehingga bisa kemudian bisa memberikan kebaikan bagi sesamanya pada viewer dan pada followernya,” tutup Kapolres.