Sat Reskrim Polres Banjar Tangkap Pria Promosikan Judi Online

Avatar photo

Di balik layar gemerlap dunia maya, tersembunyi kisah kelam seorang pria bernama RR (29 tahun) asal Hegarsari, Kota Banjar. Dulu, ia dikenal sebagai penjual makanan yang ramah dan gigih. Namun, nasib berkata lain. Bisnisnya gulung tikar, meninggalkan RR terlilit hutang dan terpuruk dalam kesedihan.

Dalam kondisi terdesak, RR tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari dunia judi online. Ia nekat beralih profesi menjadi “telemarketing” untuk situs-situs judi online internasional.

“Saya pernah terlibat dalam judi online dan saya tahu bagaimana cara menarik orang untuk bergabung,” ujar RR saat diinterogasi polisi. “Saya pikir ini adalah jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat.”

RR memanfaatkan pengalamannya sebagai penjudi online untuk meracik strategi promosi yang ampuh. Ia menggunakan akun media sosial Facebook dan Instagram dengan nama “Win Lose” untuk menyebarkan ajakan bergabung dengan situs judi online.

“Saya menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian orang. Saya membuat postingan yang menarik, memberikan bonus kepada anggota baru, dan bahkan mengadakan kontes,” ungkap RR.

Tak hanya itu, RR juga membangun jaringan sendiri yang terdiri dari 15 moderator yang tersebar di berbagai daerah seperti Bandung, Cianjur, Tangerang, Banyumas, Purwokerto, dan Palembang. Jaringan ini berperan penting dalam membantu RR menyebarkan promosi dan merekrut anggota baru.

“Saya tidak sendirian. Saya memiliki tim yang membantu saya menjalankan bisnis ini,” tambah RR.

Baca Juga  Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jawa Barat Berhasil Tekan Angka Kecelakaan

Keuntungan yang diraup RR dari bisnis ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya tahu ini salah, tapi saya terjebak dalam lingkaran setan,” ucap RR dengan nada menyesal.

Namun, aksi RR akhirnya terendus oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitasnya di media sosial, polisi berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang dijalankan oleh RR.

“Kami berhasil mengungkap jaringan judi online internasional ini setelah melakukan patroli cyber di media sosial,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Banjar pada Rabu, 6 Oktober 2024.

Pada tanggal 28 Oktober 2024, timsus melakukan operasi penangkapan yang berujung pada penahanan RR. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain akun media sosial “Win Lose”, dua buah smartphone, satu unit laptop, dan satu kartu ATM.

“RR terancam hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya,” tegas AKBP Danny Yulianto.

Kisah RR menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat dan mudah bisa menjerumuskan kita ke dalam jurang kejahatan.

“Jangan tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari dunia judi online. Ingat, judi online adalah tindakan ilegal dan bisa berakibat fatal,” pesan AKBP Danny Yulianto.