No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulan Bantuan Covid

November 6, 2024
in Berita
Reading Time: 3 mins read
Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulan Bantuan Covid

Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobil ambulans di RSUD Ciereng Subang Tahun 2020.

Mereka yakni A.J. alias A.Y., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan, M.D.S. selaku Direktur CV. N.S.G., dan D.A.R. yang berperan sebagai Komisaris CV. N.S.G.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fitriana mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial AJ alias AY selaku PNS PPTK pengadaan barang, MDS selaku dIrektur CV  NSG kemudian DAR selaku Komisaris CV NSG.

Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, sebanyak 57 orang, yang menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan ketiga tersangka

“Sedangkan saksi ahli yang diperiksa sebanyak empat orang, yaitu dari LKPP, kemudian dari Kemenhub RI, tentang kalaikan jalan, dan auditor keuangan dari BPKP Provinsi Jawa Barat, dan ahli hukum pidana,” ujar Kapolres Subang, Rabu (5/11/2024). 

Kurun waktu dan tempat kejadian, lanjut Kapolres Subang, selama kurun waktu bulan September 2020 sampai dengan Maret 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, adapun kerugian uang negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebanyak Rp 1,2 miliar lebih. 

“Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Subang, dua unit kendaraan ambulan, kemudian dua buah stempel dan uang tunai sebesar Rp 169 juta lebih dan dua puluh satu dokumen pengadaan dua unit ambukan,” terangnya. 

Adapun Kronologis kejadian, pertama pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD provinsi Jawa Barat, untuk pengadaan dua unit kendaraan ambulan untuk UPTD RSUD Ciereng Kabupaten Subang dalam penanggulangan pandemi covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,15 miliar. 

Baca Juga  Pastikan Keselamatan Pengendara Jelang Buka Puasa, Kapolres Ciamis Turun Langsung Atur Lalu Lintas

“Tersangka AY selaku PPK membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI untuk pengadaan ambulan, dengan modus operandi, proses pengadaan tersebut antara AY melakukan persekongkolan dengan pihak lain, yaitu dengan tersangka DAR dan MDS. Kemudian melaksanakan pekerjaan dengan cara meminjam bendera perusahaan PT ISI, dengan cara melanggar prosedural kontrak yang ditetapkan. Kemudian tersangka DAR dan MDS memalsukan dokumen penting dalam pengadaan, diantaranya memalsukan tandatangan direktur dan cap PT ISI, yang dibuat dalam bentuk stemple, selain itu membuat rekening baru, mengatasnamakan PT ISI, tanpa melibatkan direktur PT. ISI, hal tersebut juga diketahui oleh tersangka AY. Kemudian tersangka AY juga tidak meminta audit keuangan negara, sehingga harganya tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara tersebut tidak terawasi oleh APIP atau BPKP,” jelas Kapolres Subang

Dari hasil persekongkolan tersebut, tersangka AY selama proses pengadaan dua kendaraan ambulan tersebut, tersangka AY menerima uang sebesar Rp 343 juta dari tersangka DAR dan MDS. 

“Kemudian tersangka DAR menerima keuntungan sebesar Rp 75 juta untuk kepentingan  peribadi, dan tersangka MDS menerima keuangan sebesar Rp 433 juta lebih, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pihak lain,” Ujar Kapolres Subang

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang KUHP.

“Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau dengan denda paling sedikit Rp 200 jura, atau paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Kawal Touring Demokrasi, Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif di Kota Banjar

Next Post

Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online Selama Sepekan

BeritaTerkait

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung
Berita

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.