Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobil ambulans di RSUD Ciereng Subang Tahun 2020.
Mereka yakni A.J. alias A.Y., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan, M.D.S. selaku Direktur CV. N.S.G., dan D.A.R. yang berperan sebagai Komisaris CV. N.S.G.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fitriana mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial AJ alias AY selaku PNS PPTK pengadaan barang, MDS selaku dIrektur CV NSG kemudian DAR selaku Komisaris CV NSG.
Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, sebanyak 57 orang, yang menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan ketiga tersangka
“Sedangkan saksi ahli yang diperiksa sebanyak empat orang, yaitu dari LKPP, kemudian dari Kemenhub RI, tentang kalaikan jalan, dan auditor keuangan dari BPKP Provinsi Jawa Barat, dan ahli hukum pidana,” ujar Kapolres Subang, Rabu (5/11/2024).
Kurun waktu dan tempat kejadian, lanjut Kapolres Subang, selama kurun waktu bulan September 2020 sampai dengan Maret 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, adapun kerugian uang negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebanyak Rp 1,2 miliar lebih.
“Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Subang, dua unit kendaraan ambulan, kemudian dua buah stempel dan uang tunai sebesar Rp 169 juta lebih dan dua puluh satu dokumen pengadaan dua unit ambukan,” terangnya.
Adapun Kronologis kejadian, pertama pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD provinsi Jawa Barat, untuk pengadaan dua unit kendaraan ambulan untuk UPTD RSUD Ciereng Kabupaten Subang dalam penanggulangan pandemi covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,15 miliar.
“Tersangka AY selaku PPK membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI untuk pengadaan ambulan, dengan modus operandi, proses pengadaan tersebut antara AY melakukan persekongkolan dengan pihak lain, yaitu dengan tersangka DAR dan MDS. Kemudian melaksanakan pekerjaan dengan cara meminjam bendera perusahaan PT ISI, dengan cara melanggar prosedural kontrak yang ditetapkan. Kemudian tersangka DAR dan MDS memalsukan dokumen penting dalam pengadaan, diantaranya memalsukan tandatangan direktur dan cap PT ISI, yang dibuat dalam bentuk stemple, selain itu membuat rekening baru, mengatasnamakan PT ISI, tanpa melibatkan direktur PT. ISI, hal tersebut juga diketahui oleh tersangka AY. Kemudian tersangka AY juga tidak meminta audit keuangan negara, sehingga harganya tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara tersebut tidak terawasi oleh APIP atau BPKP,” jelas Kapolres Subang
Dari hasil persekongkolan tersebut, tersangka AY selama proses pengadaan dua kendaraan ambulan tersebut, tersangka AY menerima uang sebesar Rp 343 juta dari tersangka DAR dan MDS.
“Kemudian tersangka DAR menerima keuntungan sebesar Rp 75 juta untuk kepentingan peribadi, dan tersangka MDS menerima keuangan sebesar Rp 433 juta lebih, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pihak lain,” Ujar Kapolres Subang
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang KUHP.
“Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau dengan denda paling sedikit Rp 200 jura, atau paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.