Dukung Asta Cita Presiden, Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Bahan Pokok Penting (Bapokting)

Avatar photo

Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah dengan melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku tindak pidana yang mengganggu dan menghambat program pemerintah. Hal ini merupakan wujud nyata dari dukungan Polda Jabar terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pangan dan sumber daya alam, pada Rabu (6/11/2024), bahwa Polda Jabar berhasil mengungkap 13 perkara/kasus dari 13 TKP yang berbeda dengan total 15 tersangka.

“Polda Jabar, melalui Ditreskrimsus dan jajaran Polres, berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, meliputi tepung terigu 21,25 ton, pupuk bersubsidi 33,973 ton, solar subsidi 3300 liter, pertalite subsidi 60 liter, tabung LPG subsidi 193 tabung, dan beras 870 kg,” ungkap Kombes Jules Abraham.

Pada kesempatan tersebut pula, beliau menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu melakukan repacking tepung terigu merek segitiga biru, menimbun dan menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan membeli BBM dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan dijual untuk industri, dan menyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan dijual dengan harga non subsidi.

Baca Juga  Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Indramayu Amankan 16 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 100 Ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3E UU darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntut dan peradilan tindak pidana ekonomi, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 2 Ayat (6) Huruf B Perpres No 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, Pasal 34 Ayat (3) Permendag No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Diakhir gelaran konferensi pers tersebut, kabid humas polda jabar menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana dan berhati-hati agar tidak menjadi korban.