Polres Garut berhasil mengungkap praktik perjudian adu muncang (kemiri) di wilayah Karangpawitan. Sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut diamankan pada Rabu malam (7/11/2024).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang menyebutkan adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan.
“Sejumlah personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian,” ujar AKP Ari.
Barang bukti yang diamankan berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai, dan sepeda motor. Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” tegas AKP Ari.
Para pelaku, jika terbukti bersalah, akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke 2-e, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Garut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik perjudian di lingkungannya.