No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

November 16, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20) asal Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BCT diduga menjual atau mengiklankan dan melakukan transaksi terhadap dua korban, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27 tahun), melalui aplikasi media sosial Michat.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Cisaladah RT 03 RW 07, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor. “Tersangka mengiklankan atau memasarkan korbannya SBR dan saksi SN, serta melakukan transaksi melalui aplikasi media sosial Michat,” jelas Awang.

Penangkapan BCT berdasarkan laporan warga yang mengatakan adanya TPPO di Desa Hegarmanah. Di lokasi kejadian, polisi juga menangkap AGP yang saat itu memang memesan SBR dan SN seharga Rp. 600 ribu.

Baca Juga  Kapolres Subang Nemoni Warga Parung Subang Kota

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 14 UU NO 21 tahun 2007 dan atau pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 dan atau 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa TPPO dpat terjadi di mana saja, termasuk di kalangan mahasiswa. Pemanfaatan media sosial seperti Michat juga menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan pentingnya menghindari transaksi yang bersifat eksploitatif.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Gelar Operasi Gaktibplin, Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online di Internal

Next Post

Polres Indramayu Gerebek Gudang Miras Tersembunyi di Tempat Karaoke

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.