Ungkap Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 92, Polda Jabar Gunakan Metode Traffic Accident Analysis

Avatar photo

Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap penyebab tabrakan beruntun yang terjadi di Tol Urbaleunyi-Jakarta KM 92 beberapa waktu lalu. Olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa kegagalan fungsi rem pada truk trailer yang mengangkut kardus merupakan penyebab kecelakaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, mengungkapkan hasil olah TKP yang dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA). “Dari hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang dicurigai bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, dan panjang bekas rem 30 meter,” jelas Jules.

Selain itu, ditemukan bekas jejak terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk trailer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima. “Terlihat di dasbor mobil itu indikator angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga,” katanya.

Hasil pemeriksaan rem cek menunjukkan bahwa tidak ada kebocoran angin pada sistem rem, artinya dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Namun, terdapat indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna.

“Jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 mm. Selanjutnya, jarak kampas rem dengan tromol roda sebelah kanan belum dapat diperiksa karena pada saat evakuasi sudah dalam perubahan,” jelas Jules.

Baca Juga  Dalam Rangka Penertiban Kendaraan Brong, Polres Subang Laksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Kabupaten Subang

Polisi juga memeriksa dokumen kendaraan truk tersebut dan menemukan bahwa kendaraan masih dalam keadaan layak jalan. Pihaknya juga meminta kesaksian ahli dan lainnya untuk memastikan penyebab kecelakaan.

“Maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” ungkap Jules.

Atas dasar itu, penyidik menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024) lalu. “Diduga melanggar pasal 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” imbuhnya.

Kejadian ini merupakan peringatan bagi semua pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengemudi harus selalu memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan aman untuk menjalankan perjalanan agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian dan korban jiwa.