Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial S (34) yang telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra mengungkapkan bahwa penangkapan S berawal dari informasi warga yang curiga terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika. “Tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, dan modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian,” ungkap Eka.
Eka menjelaskan bahwa narkoba tersebut disimpan oleh penjual di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di wilayah Kelurahan Empang. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, dan polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,5 gram dan satu unit handphone.
“Sabu tersebut adalah sabu yang ditempel tersangka dan berhasil digagalkan untuk diedarkan,” jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, Eka menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran. Sabu yang dimiliki tersangka juga didapat dan berasal dari NE. Dari hasil suruhan itu, tersangka akan mendapatkan upah dengan besaran tertentu.
“Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata Eka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari dan menangkap bandar berinisial NE. Semoga upaya ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Kota Bogor dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.