No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Dago, Dua Tersangka Diamankan

November 20, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Dago, Dua Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar salah satu tempat pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan oleh sindikat peredaran narkoba di Kota Bandung dan Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka di Melong beberapa waktu lalu. Setelah mengembangkan informasi dari tersangka tersebut, petugas menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis yang berada di salah satu kosan di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung.

“Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, lalu kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan disana,” kata Suhartanto.

Dari tangan tersangka RF, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang bisa menghasilkan 30 kg tembakau, serta 2,7 gram sabu.

Baca Juga  Arsenal Gagal Raih Poin Penuh, Arteta: Tidak Ada Tim yang Selalu Menang di Liga Inggris

“Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini,” tambahnya.

Polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran tembakau sintetis tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek 6 tahun,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba dan tembakau sintetis di wilayahnya. Polisi terus menyelidiki sindikat peredaran narkoba ini untuk menghentikan aksi mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Selidiki Kematian Misterius Bayi Laki-Laki di Sungai Kebon Jengkol, Tim Forensik Turun Tangan

Next Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Polres Ciamis Edukasi Ratusan Pelajar

BeritaTerkait

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026
Berita

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026
Berita

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.