Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar salah satu tempat pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan oleh sindikat peredaran narkoba di Kota Bandung dan Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka di Melong beberapa waktu lalu. Setelah mengembangkan informasi dari tersangka tersebut, petugas menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis yang berada di salah satu kosan di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung.
“Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, lalu kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan disana,” kata Suhartanto.
Dari tangan tersangka RF, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang bisa menghasilkan 30 kg tembakau, serta 2,7 gram sabu.
“Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini,” tambahnya.
Polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran tembakau sintetis tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek 6 tahun,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba dan tembakau sintetis di wilayahnya. Polisi terus menyelidiki sindikat peredaran narkoba ini untuk menghentikan aksi mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.