Beredar sebuah postingan di media sosial yang mengunggah [arsip] berisi klaim “prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset”.
FAKTANYA setelah ditelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi yang kredibel tentang “Prabowo akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset koruptor”.
Namun, ditemukan pemberitaan metrotvnews.com (tayang 5 November 2024) yang menjelaskan Presiden Prabowo meminta Kementerian Hukum mengulas ulang RUU Perampasan Aset. Kesimpulannya Unggahan berisi klaim “Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).