No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Industri Pupuk Anorganik Palsu,Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

November 23, 2024
in Berita, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Industri Pupuk Anorganik Palsu,Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Bandung, Jawa Barat – Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi pupuk anorganik palsu yang merugikan petani di Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan pemilik pabrik pupuk palsu bermerek Phonska, MN, di wilayah Tangerang pada 1 November 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh penyidik pada akhir Oktober 2024.

“Tersangka MN menjalankan usaha ilegal dengan memproduksi dan menjual pupuk anorganik palsu merek Phonska yang tidak memenuhi kriteria mutu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (22/11/2024).

Pupuk palsu tersebut diproduksi tanpa memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian dan tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pabrik ini sudah beroperasi sejak Juli 2023 dan mendistribusikan pupuk palsu ke wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Raya. “Setelah produksi selesai, pembeli biasanya langsung datang ke pabrik untuk mengambil barang,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Majalengka Petakan Titik Rawan Longsor di Jalur Mudik Lebaran 2025

Saat penggerebekan di lokasi pabrik, petugas mendapati tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk. Petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 karung pupuk bermerek Phonska seberat 50 kilogram per karung, kapur dolomit sebanyak 10 ton, satu mesin jahit karung, dan sebuah timbangan.

Pupuk palsu ini dijual seharga Rp40.000 per karung. Dalam satu minggu, produksi dilakukan tiga kali, dengan total mencapai 252 kali produksi hingga kini, menghasilkan rata-rata 5 ton pupuk per hari. Total produksi diperkirakan mencapai 1.260 ton dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta.

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Pengungkapan kasus pupuk palsu ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam melindungi petani dari produk ilegal yang merugikan. Semoga upaya ini dapat mengurangi peredaran pupuk palsu dan meningkatkan kualitas produk pertanian di Jawa Barat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Berhasil Bongkar 20 Kasus TPPO Sepanjang November

Next Post

Polres Sukabumi Kota Hadirkan Tenda Cita, Dekatkan Layanan Kepolisian dengan Masyarakat

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.