Polres Indramayu tengah mengusut kasus kematian tiga warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, akibat keracunan miras oplosan. Tragedi ini terjadi setelah Indra Gunawan (38) meninggal dunia pada Kamis (5/12/2024) sore, disusul Ramdan dan Bobi yang menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (6/12/2024) malam di Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu. Satu korban lainnya masih dirawat di RS Subang.
Perangkat Desa Kebulen, Mansyur, mengungkapkan bahwa keenam korban mengalami keracunan setelah mengonsumsi miras oplosan dalam sebuah pesta yang berlangsung dari Rabu hingga Kamis siang. “Mereka tumbang satu per satu setelah pesta miras oplosan,” ujar Mansyur. “Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Desa Kebulen.”
Polres Indramayu, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kandungan bahan campuran dalam minuman yang dikonsumsi oleh para korban. “Sampel dari lambung korban dan barang bukti di TKP telah diambil untuk diteliti di laboratorium,” jelas AKP Hillal. “Hasil penyelidikan ini akan membantu kami dalam mengungkap penyebab pasti kematian para korban dan menindak pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran miras oplosan ini.”
AKP Hillal juga menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras oplosan. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya miras oplosan yang sering mengandung bahan beracun seperti metanol, yang dapat menyebabkan keracunan akut hingga kematian. “Pemerintah dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap bahaya miras ilegal dan meningkatkan kesadaran akan risiko yang ditimbulkannya,” pesan AKP Hillal. “Kenikmatan sesaat dari minuman oplosan bisa berujung maut. Hindari mengonsumsi minuman yang tidak jelas asal-usulnya.”