No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jelang Nataru

Desember 17, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bandung Tangkap 55 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jelang Nataru

Polresta Bandung berhasil mengamankan 55 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024.

Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Bandung dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan operasi tersebut digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujar Kapolresta Bandung, Selasa (17/12/2024).

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain, 83 paket sabu (213 gram), 20 paket ganja (103 gram), 8 paket gorila sintetis (390,4 gram), 2.499 butir obat keras (Tramadol dan Triheksifenidil) dan 320 butir obat psikotropika

Baca Juga  Polres Cimahi Lakukan Sidak SPBU, Pastikan Kualitas dan Kuantitas BBM Aman Selama Ramadan

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp200-250 juta. Petugas juga memasang garis polisi di 15 warung yang menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya,  para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.

“Ada juga yang dikenakan UU Kesehatan Pasal 60, lalu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. 

Kapolresta Bandung menambahkan bahwa Polresta Bandung masih terus melakukan pendalaman kasus. Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Cugenang

Next Post

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Jawa Barat Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Lodaya 2024

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.